Sorot Jogja – Mahfud MD soroti rivalitas Polri-Kejaksaan Agung: beberkan dampak ego sektoral dua lembaga yang semakin mengkhawatirkan. Mantan Menko Polhukam ini mengungkapkan bahwa ketegangan yang terjadi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung sudah memasuki fase yang tidak sehat bagi iklim penegakan hukum di Indonesia.
Dalam wawancara khusus yang diadakan pada 13 Juli 2026, Mahfud menyoroti bahwa rivalitas ini menciptakan situasi yang merugikan, terutama setelah insiden penguntitan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh oknum kepolisian. Kejaksaan Agung kemudian merespons dengan meminta pengamanan dari personel TNI, yang dinilai melanggar prosedur karena seharusnya pengamanan tersebut berada di bawah koordinasi Polri.
Mahfud MD menegaskan bahwa ego sektoral antara dua lembaga ini tidak hanya menciptakan ketegangan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam analisis politiknya, Mahfud menyatakan bahwa persaingan dan tarik-menarik kepentingan yang terjadi tidak bisa diabaikan dan telah menarik perhatian publik.
“Jika kita melihat situasi ini, tampak jelas bahwa ego sektoral kedua lembaga telah mengganggu sinergi yang seharusnya terjalin,” ungkap Mahfud. Ia menambahkan bahwa dampak dari rivalitas ini terlihat pada penanganan kasus-kasus hukum yang terkesan saling sandera antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Mahfud MD soroti rivalitas Polri-Kejaksaan Agung: beberkan dampak ego sektoral dua lembaga yang berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum. Ia menilai penting untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung ini juga diperparah oleh berbagai insiden sebelumnya yang menunjukkan kurangnya sinergi antara kedua lembaga. Misalnya, insiden penguntitan yang melibatkan oknum kepolisian terhadap pejabat Kejaksaan yang berujung pada tindakan Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI, menunjukkan bahwa ada masalah mendasar dalam hal koordinasi.
Di samping itu, Mahfud juga menyoroti bahwa tindakan saling serang dalam penanganan perkara hanya akan memperburuk situasi. Menurutnya, kedua lembaga harus kembali ke jalur yang benar dan berfokus pada tugas utama mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Jika ego sektoral ini tidak segera ditangani, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun,” tegasnya. Mahfud berharap agar pimpinan kedua lembaga dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hubungan kerja mereka.
Dalam konteks ini, Mahfud MD mengajak semua pihak untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga masyarakat dapat kembali percaya pada institusi hukum yang ada.
Secara keseluruhan, perlu ada upaya yang lebih nyata untuk meredakan ketegangan ini dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan langkah yang tepat, diharapkan ego sektoral yang selama ini mengganggu kerjasama antara Polri dan Kejaksaan Agung dapat diminimalisir, demi terciptanya penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
