Sorot Jogja – Reaksi Dokter Tifa saat hakim tanyakan upaya damai dengan Jokowi atas kasus dugaan ijazah palsu [titlebase] menjadi sorotan utama dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, menegaskan sikapnya untuk tidak melakukan upaya damai meskipun hakim telah menawarkan mekanisme restoratif justice.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, Dokter Tifa menyampaikan bahwa setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, ia lebih memilih untuk melanjutkan perlawanan hukum tanpa menerima tawaran perdamaian. “Saya tidak akan melakukan restoratif justice. Saya akan melakukan perlawanan. Saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah),” ucapnya dengan tegas.

Baca juga:

Majelis hakim menyatakan bahwa karena beberapa pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa memiliki hak untuk mengupayakan perdamaian. Namun, Dokter Tifa menolak tawaran tersebut dengan alasan bahwa ia ingin menegakkan kebenaran. “Saya akan melakukan perlawanan!” tambahnya.

Kasus ini berawal dari pernyataan Dokter Tifa yang menuduh Presiden Joko Widodo memiliki ijazah palsu. Tuduhan tersebut dilontarkan melalui media sosial dan telah menyebabkan pencemaran nama baik bagi Jokowi. Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Dokter Tifa telah menyerang kehormatan Jokowi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazahnya.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, juga mengungkapkan kesulitan dalam menyusun strategi pembelaan. Ia mengeluhkan bahwa pihaknya belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap, sehingga tidak memiliki dasar yang cukup untuk menyiapkan argumen hukum. “Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum?” keluhnya.

Baca juga:

Ramdansyah menambahkan, pihaknya hanya menerima sebagian kecil dokumen berkas perkara sebelum persidangan dimulai, sementara berkas yang seharusnya diserahkan kepada mereka mencapai ketebalan sekitar 1,2 meter. “Kami tidak punya bahan sama sekali,” ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Dokter Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah palsu. Beberapa kejanggalan yang diungkapkan Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi, termasuk cover tulisan dan foto wisuda, menjadi bahan pertimbangan dalam kasus ini.

Jokowi sendiri dikabarkan siap hadir dalam persidangan selanjutnya untuk menunjukkan ijazah aslinya dan membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Dokter Tifa adalah tidak berdasar.

Baca juga:

Reaksi Dokter Tifa saat hakim tanyakan upaya damai dengan Jokowi atas kasus dugaan ijazah palsu [titlebase] menunjukkan keteguhan sikapnya untuk menempuh jalur hukum, meskipun langkah ini diakui sulit mengingat posisinya sebagai seorang influencer melawan seorang presiden. Persidangan ini diperkirakan akan menarik perhatian publik lebih lanjut, mengingat kompleksitas isu yang melibatkan reputasi seorang kepala negara.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.