Sorot Jogja – Pemerintah Tegas Akan Tertibkan Aplikator Ojol Abaikan Bagi Hasil 92:8. Dalam sebuah rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/7/2026), pemerintah bersama DPR RI membahas langkah-langkah finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol). Dalam pertemuan ini, diungkapkan bahwa meskipun kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, masih ada sejumlah aplikator yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah akan menertibkan aplikator yang tidak disiplin dalam menerapkan kebijakan baru ini. “Memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan,” ujarnya. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Koalisi Ojol Nasional, yang menyampaikan aspirasi mereka terkait evaluasi tarif dan efektivitas pembagian hasil di lapangan.
Prasetyo menambahkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi salah satu fokus utama dalam penyempurnaan substansi Perpres. Hal ini bertujuan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perusahaan aplikator. “Kita ingin memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diterapkan secara efektif di seluruh platform,” katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa perkembangan penyusunan Perpres menunjukkan kemajuan yang signifikan. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, DPR juga mendengarkan masukan dari para pengemudi ojol mengenai bagaimana skema potongan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator diterapkan di lapangan.
Selain itu, GoTo, sebagai salah satu penyedia layanan ojek online, memperluas Program Apresiasi Mitra (PAM) bagi pengemudi setelah kebijakan potongan komisi ini diterapkan. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kesejahteraan mitra di tengah perubahan skema bagi hasil.
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, diharapkan semua aplikator dapat patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar para pengemudi ojol dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan baru ini. Pemerintah Tegas Akan Tertibkan Aplikator Ojol Abaikan Bagi Hasil 92:8 menjadi sinyal kuat bahwa kepentingan pengemudi harus diutamakan dalam ekosistem transportasi daring.
Proses finalisasi Perpres diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, setelah pertemuan lanjutan dengan Koalisi Ojol Nasional yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan akan tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ojek online di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
