Sorot JogjaJakarta, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR RI akan menggelar rapat final mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online, termasuk ojek online (ojol) pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pentingnya rapat ini untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

“Perpres Ojol kita masih ada satu kali lagi dengan pihak pemerintah. Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga:

Perpres yang segera terbit ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pengemudi ojol, aplikator, dan konsumen. Dalam rapat tersebut, akan ada pemaparan dari kementerian terkait mengenai skema tarif untuk ojol yang mengangkut barang dan makanan. “Kami ingin memastikan substansi Perpres ojol telah dihitung secara matang, terutama soal perhitungan angkutan untuk perorangan dan barang,” tambahnya.

Sementara itu, di sisi lain, pengemudi ojek pangkalan di Ibu Kota juga menghadapi tantangan tersendiri. Mereka tidak hanya menunggu penumpang, tetapi juga harus mengatur pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini menjadi semakin sulit ketika pendapatan berkurang atau ada kebutuhan mendesak yang tidak terduga.

Di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, para pengemudi ojek pangkalan aktif mengikuti program literasi keuangan yang bertujuan untuk membantu mereka mengelola pendapatan dengan lebih baik. Maryono, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, menyatakan, “Komunitas ojek pangkalan memiliki peran vital dalam mobilitas harian warga. Melalui edukasi literasi keuangan ini, kami ingin membekali para pengemudi dengan pengetahuan pengelolaan keuangan yang cerdas.”

Baca juga:

Program ini tidak hanya mencakup perencanaan keuangan keluarga, tetapi juga kewaspadaan terhadap pinjaman ilegal yang dapat merugikan. Selain itu, bantuan sembako juga diberikan kepada perwakilan pengemudi ojek pangkalan melalui program Pegadaian Peduli.

Dengan adanya kebijakan yang lebih terstruktur melalui Perpres Ojol, diharapkan pengemudi ojol dan ojek pangkalan dapat memiliki perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, tantangan dalam pengaturan tarif dan pengelolaan pendapatan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Ke depan, dengan dukungan regulasi yang tepat dan edukasi yang berkelanjutan, baik pengemudi ojol maupun ojek pangkalan diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan industri transportasi online yang terus berubah. Hal ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan pekerja di sektor ini.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.