Sorot JogjaMaxim ungkap efek penerapan komisi 8% selama dua minggu pertama [titlebase] yang diterapkan oleh pemerintah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan aplikator ojek online dan pengemudi. Dalam rapat yang diadakan pada 23 Juli 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah menteri membahas implementasi komisi tersebut dan menyoroti adanya aplikator yang belum mematuhi aturan ini.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penerapan komisi 8% merupakan bagian dari upaya untuk menata industri ojek online agar lebih berkeadilan. “Beberapa aplikator perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan dalam rapat,” ujarnya. Meskipun kebijakan ini telah diberlakukan, masih ada tantangan dalam implementasinya yang perlu diselesaikan.

Baca juga:

Selama dua minggu setelah penerapan komisi 8%, Maxim Indonesia, salah satu pemain utama dalam industri ini, juga memberikan respon. Direktur Pengembangan Maxim, Dirhamsyah, menyatakan bahwa meskipun komisi dipotong menjadi 8%, perusahaan tetap komitmen untuk memberikan subsidi dan insentif kepada mitra pengemudi. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan pengemudi yang mengandalkan layanan transportasi daring sebagai sumber penghasilan utama.

Sementara itu, Gojek mengumumkan perluasan Program Apresiasi Mitra (PAM) untuk pengemudinya. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah dan berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik bagi pengemudi. Program ini memungkinkan pengemudi mendapatkan berbagai manfaat berdasarkan kinerja dan masa kemitraan.

Pemerintah dan DPR juga mendapatkan masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait bagaimana skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berjalan. Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, “Kami menerima masukan dari mereka tentang evaluasi tarif yang diberlakukan.” Rapat tersebut menunjukkan bahwa ada kesepakatan untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur komisi ini.

Baca juga:

Dalam konteks kompetisi di industri ojek online, banyak aplikator yang mulai berfokus pada pemberian manfaat tambahan kepada pengemudi, menggantikan diskusi yang sebelumnya berpusat pada besaran komisi. Persaingan ini terlihat jelas diantara Gojek, Grab, dan Maxim, yang semuanya menerapkan komisi 8% namun dengan pendekatan yang berbeda dalam memberikan insentif kepada pengemudi.

Dengan semakin ketatnya pengaturan dan penerapan komisi 8%, para pengemudi diharapkan dapat menikmati keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik. Namun, tantangan dalam penerapan dan adaptasi terhadap kebijakan baru ini tetap harus dihadapi oleh semua pihak yang terlibat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: