Sorot Jogja – Menhub akan revisi aturan potongan komisi ojol, perpres terbit sebelum 1 Juli [titlebase]. Kebijakan baru mengenai potongan komisi maksimal 8% yang diterapkan oleh aplikasi ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pengemudi transportasi online. Namun, meski kebijakan ini disambut positif, banyak pihak merasa bahwa ini belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang ada di lapangan.

Sejak kebijakan tersebut diterapkan, sejumlah pengemudi ojol dan pengamat industri mempertanyakan efektivitasnya. Mereka menilai bahwa potongan komisi yang lebih rendah tidak serta merta menerjemahkan peningkatan pendapatan bersih bagi pengemudi. Meskipun porsi pendapatan pengemudi seharusnya meningkat dari sekitar 80% menjadi 92%, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak faktor lain yang mempengaruhi kesejahteraan driver.

Baca juga:

Menurut Ketua Umum Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec), Tesar Sandikapura, kesejahteraan pengemudi ditentukan oleh pendapatan bersih, bukan hanya besaran komisi. “Jika jumlah order turun, insentif berkurang, atau biaya operasional meningkat, pengemudi tetap tidak merasakan peningkatan kesejahteraan,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan komisi semata tidak cukup tanpa adanya transparansi dan dukungan yang lebih menyeluruh dalam ekosistem angkutan online.

Menanggapi hal ini, para pengemudi yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah, menuntut kejelasan mengenai aturan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa tidak adanya transparansi mengenai pemotongan komisi menjadi salah satu alasan utama ketidakpuasan mereka. “Kami butuh kepastian hukum yang jelas, karena sampai saat ini, Perpres yang dijadikan dasar pengurangan komisi belum dipublikasikan secara resmi,” kata Irfan Smandu, Koordinator Aksi GOIB.

Dalam aksi tersebut, pemerintah melalui Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara, Binbin Firman Tresnadi, berusaha menjelaskan bahwa Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online masih dalam proses administrasi dan belum sepenuhnya rampung. Hal ini menambah kebingungan di kalangan pengemudi, yang merasa bahwa ketidakjelasan ini dapat merugikan mereka.

Baca juga:

Di sisi lain, beberapa pengemudi juga melaporkan kebingungan mengenai bagaimana kebijakan komisi baru ini akan mempengaruhi pendapatan harian mereka. Susanto, seorang pengemudi GrabBike, mengaku masih belum merasakan dampak dari penurunan komisi tersebut dan mencurigai bahwa ada potongan lain yang mungkin akan mengurangi pendapatannya. “Mungkin nanti setelah pulang kerja baru terlihat total pendapatan saya naik atau tidak,” ujarnya.

Dalam konteks ini, DPR juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memberikan kepastian hukum yang lebih permanen bagi ekosistem transportasi online. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, dikhawatirkan bahwa kebijakan potongan komisi 8% hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar permasalahan kesejahteraan pengemudi.

Dengan semua pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Menhub akan revisi aturan potongan komisi ojol, perpres terbit sebelum 1 Juli [titlebase] menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pengemudi. Namun, untuk mencapai hasil yang diinginkan, diperlukan lebih banyak tindakan konkret dan transparansi dari pihak aplikator serta dukungan kebijakan dari pemerintah.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.