Sorot Jogja – Dalam situasi yang memanas, pengusaha di Indonesia kini dihadapkan pada ancaman hukum dari Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia mengungkapkan bahwa ada pengusaha yang telah enam tahun tidak membayar pesangon kepada pekerjanya. Hal ini memicu ketidakpuasan di kalangan buruh dan memicu potensi aksi protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Said Iqbal saat konferensi pers pada 6 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan pesangon, KSPI tidak akan ragu untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. “Kami akan mempidanakan pengusaha yang tidak mematuhi peraturan mengenai pembayaran pesangon,” tegasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, KSPI telah mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah terkait hak-hak buruh, termasuk penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Said Iqbal menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak direspons dengan baik, buruh akan melakukan mobilisasi massa.
Said Iqbal juga menyoroti kasus di PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 178 pekerja. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pihak pemerintah, ditemukan bahwa perusahaan tersebut mengalami penurunan laba, bukan kerugian. “Seharusnya pesangon diberikan satu kali ketentuan, bukan 0,5 kali ketentuan,” ujarnya. Ia menilai bahwa kesepakatan pesangon yang rendah sering kali terjadi karena kurangnya daya tawar pekerja.
Ketidakpuasan terhadap penanganan PHK dan pesangon di perusahaan-perusahaan seperti PT Namnam menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Said Iqbal mengingatkan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pengusaha yang mengabaikan hak-hak pekerja. “Ada pengusaha enam tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, dan kami akan terus mengawasi situasi ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,29% pada kuartal kedua 2026 juga menjadi sorotan. Said Iqbal menyatakan bahwa pertumbuhan ini tidak diiringi dengan penyerapan tenaga kerja yang memadai, terutama di sektor manufaktur. Ia mengusulkan agar pemerintah mempercepat program reindustrialisasi untuk meningkatkan lapangan kerja di sektor yang padat karya.
Melihat berbagai tantangan yang dihadapi buruh, KSPI optimis bahwa tiga dari empat tuntutan mereka akan dapat diselesaikan paling lambat September 2026. Dengan adanya revisi yang diusulkan, diharapkan hak-hak buruh, termasuk pesangon, dapat terpenuhi secara adil.
Dalam menghadapi berbagai masalah ketenagakerjaan ini, Said Iqbal tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk menindak tegas pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Dengan ancaman pidana terhadap pelanggaran hak pekerja, diharapkan akan ada perubahan positif dalam perlindungan hak-hak buruh di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
