Sorot Jogja – Nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Wonosobo resmi diganti, diubah sesuai aturan Disdukcapil. Keputusan ini diambil setelah adanya kontroversi mengenai penggunaan nama tersebut yang berhubungan dengan makalah ilmiah yang mengusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai kandidat penerima Nobel Perdamaian 2026.
Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency” mencatut nama Presiden Prabowo tanpa persetujuan dari pihak terkait. Hal ini memicu banyak reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung terkait makalah tersebut, yang diklaim telah mencatut nama-nama peneliti lainnya.
Beberapa pihak yang namanya tercantum dalam makalah tersebut mengaku tidak pernah dimintai izin dan tidak terlibat dalam penyusunannya. “Kami telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang tercantum dalam makalah dan mendapatkan keterangan bahwa mereka tidak tahu dan tidak terlibat dalam penyusunan makalah itu,” ungkap Brian.
Makalah yang viral ini mengusulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh pemerintah dapat mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kontroversi muncul karena makalah tersebut dianggap tidak mencerminkan kebenaran, terutama setelah terungkapnya fakta bahwa penulis utama makalah berinisial DD tidak memiliki afiliasi akademis yang jelas dan belum menyandang gelar guru besar atau dosen.
Tim investigasi yang dibentuk oleh Kemendikti menemukan bahwa DD telah menyampaikan permohonan maaf terkait pencatutan nama-nama tersebut. “Dia mengakui bahwa banyak nama yang dicantumkan tanpa izin, termasuk nama Presiden Prabowo,” kata Brian dalam keterangan persnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, juga menegaskan bahwa makalah tersebut bukan merupakan produk pemerintah. “Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan bagaimana makalah ini bisa beredar,” ujarnya.
Kontroversi ini mengundang perhatian luas di masyarakat, terutama di media sosial. Warganet mengkritik tindakan pencatutan nama yang dianggap tidak etis dan merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat. Banyak yang meminta agar tindakan tegas diambil terhadap penulis makalah tersebut dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam situasi ini, penggantian nama bayi Muhammad MBG Subianto menjadi langkah simbolis untuk menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada kepatuhan terhadap aturan yang ada. Hal ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika dalam penelitian dan publikasi ilmiah. Nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Wonosobo resmi diganti, diubah sesuai aturan Disdukcapil, menandakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk dalam hal ini, pencatutan nama.
Ke depan, diharapkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para peneliti dan akademisi untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan mempublikasikan karya ilmiah mereka, serta menjaga integritas nama baik individu yang terlibat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
