Sorot Jogja – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi. Penegasan ini disampaikan setelah Febrie melakukan langkah hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut berfokus pada upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie. “Kami mengajukan dua permohonan praperadilan yang berbeda karena obyek tindakan yang diuji juga berbeda,” ungkap Firman.

Baca juga:

Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Salah satu alasan utama tim kuasa hukum menantang status tersangka tersebut adalah penggunaan pasal-pasal dalam undang-undang yang sudah dicabut, yang dinilai tidak dapat digunakan untuk menjerat klien mereka. Firman menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal lama dalam kasus TPPU yang dikenakan kepada Febrie melanggar ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tidak ada tindak pidana asal yang dijelaskan secara rinci dalam perkara yang menjerat Febrie. Mereka juga mempertanyakan keberadaan konsep ‘trading in influence’ atau perdagangan pengaruh, yang belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan di Indonesia. Firman menegaskan bahwa semua poin ini dijadikan dasar dalam pengajuan gugatan praperadilan.

Febrie Adriansyah sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa pada 31 Juli 2026. Dalam pernyataan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meskipun Febrie kehilangan kewenangan sebagai jaksa, ia masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya selama proses hukum berlangsung. “Pemberhentian ini bersifat sementara hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Baca juga:

Kejagung juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses ini. Anang menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara merupakan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara yang sedang menghadapi proses hukum. “Jika di kemudian hari Febrie dinyatakan tidak bersalah, statusnya dapat dipulihkan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan kejelasan atas semua dugaan yang ada. Kejagung tegaskan status Febrie Adriansyah masih tersangka, dan langkah hukum yang diambilnya akan ditindaklanjuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: