Sorot Jogja – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui isi brankas yang ditemukan di rumah di Sentul dan menegaskan bahwa rumah tersebut tidak terkait dengan money changer.
Febrie Adriansyah saat ini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan hukum perkara PT Asabri. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul yang menyimpan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 67,2 miliar. Hotman menyatakan bahwa rumah tersebut bukan milik Febrie, melainkan telah dihibahkan kepada cucunya jauh sebelum kasus ini bergulir.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengungkapkan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh instansi kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, pernyataan Hotman menegaskan bahwa rumah di Sentul, yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut, bukan milik kliennya.
Hotman menegaskan bahwa rumah itu sebelumnya adalah milik mertua Febrie dan telah dihibahkan kepada anaknya. Dia menyebutkan, “Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberi ke Don Ritto.” Don Ritto, yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim bahwa uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk operasional yayasan yang dikelolanya.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, juga menyatakan bahwa rumah tersebut telah digunakan sejak tahun 2023 untuk kantor cadangan operasional yayasan dakwah. “Semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ, yang bayar Pak Idon semua, bukan Pak Febrie,” ujarnya. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membantah klaim bahwa rumah di Sentul milik mertua Febrie dan menyebutkan bahwa rumah tersebut sebelumnya dimiliki oleh seorang pengusaha otomotif berinisial R yang menjualnya setelah usahanya bangkrut. Menurut MAKI, hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan rumah tersebut jauh lebih rumit dari yang dipaparkan oleh Hotman.
Hotman Paris juga membantah tuduhan bahwa Febrie menerima suap sebesar Rp 50 miliar dari konglomerat Tan Kian, dengan menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian belum menjadi tersangka. “Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” ungkap Hotman dalam konferensi persnya.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, dengan berbagai klaim dan bantahan yang saling berhadap-hadapan. Hotman menegaskan bahwa kliennya, Febrie, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil.
Dengan semua informasi yang beredar dan pernyataan yang saling bertentangan, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
