Sorot Jogja – Jakarta – Sidang perdana mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto digelar pada Kamis (25/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hery Susanto jalani sidang perdana: Saya mohon maaf atas tuduhan yang dialamatkan padanya terkait dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel. Dalam sidang ini, Hery didakwa menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar dari beberapa pihak selama periode 2013-2025.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati memimpin majelis hakim yang terdiri dari dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Pada awal sidang, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang merinci penerimaan suap yang diduga diterima Hery dari Direktur PT TSHI dan beberapa perusahaan lainnya.
Jaksa menjelaskan bahwa Hery menerima suap untuk mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi terkait kewajiban pembayaran dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Nanti semuanya akan dibuktikan oleh kuasa hukum saya,” ungkap Hery Susanto setelah mendengar dakwaan tersebut.
Dalam laporan dakwaan, terungkap bahwa Hery Susanto menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk nama terkenal John Lennon, untuk berkomunikasi dengan para pemberi suap. Nama-nama samaran tersebut digunakan untuk menyamarkan identitasnya dan menghindari deteksi dalam transaksi yang melibatkan suap.
Berikut ini adalah rincian penerimaan suap yang didakwa kepada Hery:
- Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang.
- Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan.
- Rp 2,2 miliar berupa rumah dari Agung Winarno.
- Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
- Rp 525 juta dari Agung Winarno.
- Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi.
Total penerimaan suap yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000. Jaksa juga mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran sebagai maladministrasi.
Hery Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh penting dalam lembaga pengawasan publik. Dalam pernyataannya, Hery meminta maaf jika ada pihak yang tersakiti akibat tuduhan ini dan menegaskan bahwa ia akan membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, baik bagi Hery Susanto maupun para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan adanya kasus ini, diharapkan juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto jalani sidang perdana: Saya mohon maaf menjadi titik awal bagi proses hukum yang lebih dalam dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi praktik suap dan korupsi di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
