Sorot Jogja – Pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim I Ketut Darpawan mengungkapkan alasan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Juli 2026, hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak relevan dan hanya akan mengganggu jalannya sidang pokok perkara.
Roy Suryo, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dijatuhkan kepada dirinya. Namun, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini akan menghambat proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menegaskan bahwa strategi pengajuan praperadilan secara terpisah oleh Roy Suryo merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Dalam pernyataannya, hakim menyebutkan, “Permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.” Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang dipimpin oleh Refly Harun, mengungkapkan rasa heran mereka atas keputusan tersebut. Menurutnya, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun ada sejumlah pertimbangan hukum yang patut dipertanyakan, terutama terkait alasan penolakan yang lebih menitikberatkan pada waktu pengajuan permohonan. Refly berharap dalam praperadilan ketiga yang dijadwalkan, hakim dapat memberikan pertimbangan yang lebih objektif.
Selanjutnya, Hakim I Ketut Darpawan juga menunda sidang perdana praperadilan ketiga Roy Suryo yang berkaitan dengan ganti rugi sebesar Rp 210 juta akibat upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan, “Kami tidak menerima kabar dari Turut Termohon mengenai ketidakhadiran mereka di sidang ini,” dan memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada 29 Juli 2026.
Kasus ini berawal dari tuduhan Roy Suryo yang menyebut bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu, yang kemudian memicu tindakan hukum dari pihak kepolisian. Roy Suryo sebelumnya juga pernah ditangkap namun tidak ditahan, dan setelahnya mengajukan beberapa kali praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya. Proses hukum ini telah menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pencemaran nama baik seorang presiden dan implikasi hukum yang dapat timbul dari kasus ini.
Dengan keputusan hakim menolak praperadilan Roy Suryo, banyak yang berharap agar kasus ini segera memasuki fase sidang pokok dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hakim ungkap alasan tolak praperadilan penetapan tersangka Roy Suryo kasus ijazah Jokowi [titlebase] menunjukkan bahwa sistem hukum harus berjalan tanpa adanya penghalang yang dapat memperlambat proses keadilan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
