Sorot Jogja – Kasus yang melibatkan Dokter Tifauzia Tyassuma, atau lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, kini memasuki fase baru yang menarik perhatian publik. Sindiran Jokowi tak mempan, Dokter Tifa malah ajukan praperadilan ke-2, Roy Suryo sudah 4 kali, menunjukkan bahwa isu ini belum reda. Sebelumnya, Dokter Tifa menjadi sorotan karena menuduh mantan Presiden Joko Widodo memiliki ijazah palsu, tetapi saat ini fokusnya beralih ke legalitas proses penuntutan yang dihadapinya.

Pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dokter Tifa mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang melanjutkan dakwaan setelah putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum. Dalam permohonan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Dokter Tifa menilai tindakan kejaksaan mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya diikuti.

Baca juga:

Dalam pernyataannya setelah sidang, Dokter Tifa menegaskan bahwa dia merasa pihak kejaksaan bersikap keras kepala dan tidak mengindahkan amar putusan sela yang telah dikeluarkan. Hal ini menimbulkan keinginan bagi Dokter Tifa untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadapnya di pengadilan.

Tanggal 21 Agustus 2026 menjadi momen penting saat Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena status Dokter Tifa sudah menjadi terdakwa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim Sulistyo menjelaskan, seharusnya keberatan atas dakwaan baru diajukan dalam sidang pokok perkara, bukan melalui praperadilan. “Dalil-dalil yang telah diuraikan dalam persidangan praperadilan seharusnya diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim. Penolakan ini jelas menunjukkan bahwa Dokter Tifa menghadapi rintangan yang berat dalam upayanya untuk membuktikan keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca juga:

Meski permohonan praperadilannya ditolak, Dokter Tifa menyatakan optimisme dan kesiapan untuk menghadapi sidang pokok perkara. Dia menganggap proses hukum ini sebagai kesempatan untuk membongkar polemik yang beredar mengenai ijazah Jokowi. Dia beralasan bahwa proses ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Dokter Tifa berjanji akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam persidangan, termasuk ratusan dokumen hasil penelitiannya. “Inti dari perkara hukum yang menimpa saya ini adalah memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi,” ungkapnya. Dengan semangat juang yang tinggi, Dokter Tifa siap menjadikan persidangan sebagai panggung untuk membuktikan kebenaran.

Dengan perkembangan ini, publik semakin menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini. Sindiran Jokowi tak mempan, Dokter Tifa malah ajukan praperadilan ke-2, Roy Suryo sudah 4 kali, menjadi sorotan yang tidak hanya mengungkap dinamika hukum, tetapi juga menyoroti isu yang berkaitan dengan transparansi dan keadilan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.