Sorot Jogja – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan pentingnya Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Tandra menyebutkan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia, sehingga kepercayaan publik terhadap integritas Kejaksaan harus dijaga dengan baik.
“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/7/2026).
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan. Tandra menambahkan bahwa mereka akan mengawasi jalannya penyidikan secara ketat agar tim penyidik dapat bekerja dengan profesional dan transparan. “Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tegasnya.
Soedeson juga menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja tanpa adanya intervensi. “Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” tambahnya.
Tim 9 dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa berpengalaman dalam menangani perkara korupsi, yang diharapkan dapat membawa penyidikan ini ke arah yang lebih baik.
Dalam konteks ini, Soedeson Tandra juga mengingatkan bahwa kasus Febrie Adriansyah bukan hanya menjadi sorotan media, tetapi juga perhatian Presiden Republik Indonesia. Ia percaya bahwa Jaksa Agung dan jajarannya memahami harapan masyarakat agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
“Mereka juga punya integritas dan mereka tahu bahwa hasil kerja mereka diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, saya percaya mereka akan kerja sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak penyidik telah memulai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri. Dalam rangka mengawal penyidikan, Kejaksaan Agung juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya pembentukan Tim 9 ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan. Tandra menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini.
Secara keseluruhan, Komisi III minta Tim 9 bentukan Kejagung tak main-main usut kasus Febrie Adriansyah, dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Dengan pengawasan yang ketat dari Panja Komisi III dan perhatian publik yang besar, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dapat terjaga.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
