Sorot Jogja – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkapkan estimasi kerugian negara yang mencapai Rp 17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara yang hanya mencakup kerugian keuangan negara, dan bukan kerugian perekonomian secara keseluruhan.
Menurut Anang, kerugian tersebut diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025, setelah izin perusahaan tambang batu bara milik Samin Tan, PT AKT, dicabut. “Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 T triliun,” jelasnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut bersifat sementara, dan pihaknya belum merinci detail komponen yang membentuk kerugian tersebut. Namun, ia memastikan bahwa angka ini mencerminkan dampak langsung terhadap keuangan negara, akibat tindakan ilegal yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, dalam perkembangan lain, Kejagung juga memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berjalan. Anang mengungkapkan bahwa lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, dan tujuh orang tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN dan sejumlah pejabat lainnya.
Penyidikan ini dilakukan di tengah berbagai isu korupsi lainnya yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung telah menerima pelimpahan sejumlah barang bukti dari Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie. Anang menambahkan bahwa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut tengah diteliti dengan seksama oleh tim penyidik Kejagung.
Dalam upaya memperkuat sinergi dan hubungan kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) juga telah dilakukan. Ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum di tingkat daerah berjalan selaras dan optimal, sebagaimana diungkapkan oleh Anang Supriatna.
Dengan berbagai kasus yang sedang dalam proses penyidikan, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
