Sorot Jogja – Petinggi KPK setuju dengan Mahfud MD, ada masalah dalam pelimpahan perkara Febrie ke kejaksaan. KPK dan berbagai tokoh hukum lainnya menyoroti pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengungkapkan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube pribadinya, ia menyatakan bahwa banyak pihak yang terkecoh dengan pengalihan ini, menganggapnya sebagai langkah efisien menuju pengadilan, padahal sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi menciptakan kekacauan dalam penegakan hukum.

Baca juga:

Menanggapi kritik ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pengalihan perkara tersebut memang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana, termasuk korupsi, harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Tanak menggarisbawahi pentingnya sinergi dan koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang kompleks.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, juga menanggapi kritik Mahfud MD dengan menyatakan bahwa pelimpahan perkara harus dijawab dengan dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi yang memiliki tingkat pembuktian yang rumit.

Setelah pelimpahan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung, status hukum Febrie dan rekannya Don Ritto berubah dari tersangka menjadi saksi. Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik senior untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pelimpahan kasus ini merupakan realisasi dari proses hukum yang dikendalikan oleh Kejaksaan.

Baca juga:

Namun, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan ini, termasuk anggota DPR dari Komisi III yang meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Mereka berpendapat bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan KPK perlu mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan.

Kritik juga datang dari pegiat sosial yang menilai Mahfud MD baru bersuara setelah tidak lagi menjabat, menuduhnya sebagai ‘pahlawan kesiangan’ yang seharusnya mengawasi proses hukum saat masih berkuasa. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan di kalangan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.

Komentar dan kritik dari berbagai pihak menunjukkan adanya ketidakpastian dan keraguan terhadap proses hukum yang berjalan. Petinggi KPK setuju dengan Mahfud MD, ada masalah dalam pelimpahan perkara Febrie ke kejaksaan, dan hal ini perlu segera ditangani agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tetap terjaga.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.