Sorot Jogja – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini menandai babak baru dalam penyidikan yang sebelumnya melibatkan pelimpahan kasus dari Polri. Jamwas bantah tak ada dasar hukum pelimpahan kasus Febrie: justru beri kepastian, diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (24/07/2026).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam. Proses hukum yang melibatkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) menunjukkan adanya rangkaian dokumen dari Polri yang dilimpahkan kepada Kejagung. Rudi Margono menjelaskan bahwa dari tiga sprindik yang diterima, terdapat satu penetapan tersangka yang menunjukkan bahwa Kejagung telah mengambil langkah hukum yang sah dan berlandaskan hukum.

Baca juga:

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung menerbitkan sprindik baru yang terkait dengan dugaan TPPU. Penyidikan ini berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Rudi menambahkan bahwa keputusan untuk menahan Febrie di Rutan KPK diambil untuk memberikan perlindungan, mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani kasus-kasus besar.

Febrie Adriansyah, yang merasa dirinya dikriminalisasi, mengungkapkan ketidakpuasannya atas proses hukum yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa penahanan tanpa menggunakan rompi pink dan tidak diborgol menunjukkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan tahanan korupsi lainnya. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik mengenai keadilan dalam penegakan hukum.

Jamwas Rudi Margono juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang masih berlangsung. Ia meminta agar semua pihak memberikan ruang bagi pengembangan kasus dan tidak terburu-buru memberikan penilaian. “Proses ini perlu dihormati, dan kami akan menyampaikan perkembangan kasus secara bertahap,” tegas Rudi.

Baca juga:

Proses penahanan Febrie yang berlangsung selama 20 hari di Rutan KPK ini juga ditujukan untuk kepentingan penyidikan. Tim 9 yang menangani kasus ini terdiri dari jaksa-jaksa senior yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi, termasuk di KPK. Kejagung berharap semua proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik diharapkan dapat lebih memahami bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kejagung didasari oleh bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Jamwas bantah tak ada dasar hukum pelimpahan kasus Febrie: justru beri kepastian menjadi pernyataan kunci yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: