Sorot Jogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa banyak laut sudah dikapling, bahkan dijual, paling banyak di Batam. Hal ini menjadi sorotan setelah Kementerian ATR/BPN menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pengaplingan lahan laut yang melanggar prosedur yang sah. Fenomena ini terutama marak terjadi di wilayah Batam, yang dikenal sebagai pusat bisnis dan pariwisata di Indonesia.

Nusron menjelaskan bahwa praktik pengkaplingan laut ini melanggar delapan tahapan perizinan yang wajib dipenuhi sebelum lahan hasil reklamasi dapat dialokasikan. Dia menekankan bahwa pengalokasian lahan hasil reklamasi seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh tahapan perizinan diselesaikan. “Kami mendapatkan banyak keluhan tentang pengaplingan laut yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga:

Menurut Nusron, proses yang seharusnya dilalui mencakup penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, serta verifikasi hasil reklamasi. Setelah semua tahapan tersebut dilalui, baru dapat diajukan hak pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini banyak kasus yang menunjukkan bahwa pengalokasian lahan telah dilakukan tanpa adanya penetapan lokasi reklamasi, bahkan tanpa izin lingkungan yang diperlukan.

Nusron menambahkan, praktik ini tidak hanya terbatas di Batam, meskipun yang paling banyak terjadi di sana. “Banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” kata Nusron. Ia juga meminta kepada pihak berwenang di Batam dan daerah lain untuk segera menertibkan praktik ilegal ini, karena laut dan kawasan pesisir merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam menjelaskan lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa penyerobotan terhadap ruang publik ini dapat merugikan masyarakat luas. “Kalau laut sudah dikapling-kapling tanpa PKKPRL maupun izin reklamasi, itu berarti ruang publik diubah menjadi ruang privat. Ini tidak diperbolehkan dan harus dihentikan,” tegasnya.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penegakan hukum terkait penggunaan ruang laut di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik reklamasi dan pengalokasian lahan laut, agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dengan munculnya skandal ini, diharapkan semua pihak dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang ada dalam pengelolaan sumber daya laut, demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat banyak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: