Sorot Jogja – Istana pastikan keppres pengangkatan Kuntadi sebagai jampidsus terbit pekan ini [titlebase], menyusul penunjukan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Kuntadi kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi.
Dalam pengumuman yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa presiden telah mempertimbangkan dengan seksama penunjukan Kuntadi. Yusril menyatakan bahwa tugas utama Kuntadi adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa entitas termasuk PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Kuntadi diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, sesuai dengan harapan publik.
Yusril menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk bekerja on the track dalam menangani perkara ini. Ia juga mengingatkan bahwa jika Kejaksaan Agung tidak mampu menangani kasus tersebut secara profesional, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih penanganan perkara. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian publik terhadap penanganan kasus korupsi ini.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 untuk mengangkat Kuntadi. Mensesneg Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penilaian Tim Penilai Akhir dan surat usulan dari Jaksa Agung.
Kuntadi, yang lahir di Semarang pada 4 Januari 1970, memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang hukum dan telah berpengalaman dalam menangani perkara tindak pidana khusus. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan kasus korupsi.
Dengan keberadaan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, masyarakat berharap bahwa kasus-kasus besar seperti yang melibatkan Febrie dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Dia diharapkan akan membawa perubahan positif dalam institusi penegakan hukum di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Istana pastikan keppres pengangkatan Kuntadi sebagai jampidsus terbit pekan ini [titlebase] merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Penunjukan ini tidak hanya menandai perubahan dalam kepemimpinan, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat yang mendambakan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
