Sorot Jogja – Sultan Soal Lurah Concat Tersangka di Kejati & Polda: Saya yang Ajukan Diproses! Keterlibatan Sultan dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman semakin terungkap. Lurah Condongcatur, yang juga tersangka, telah ditahan oleh Polda DIY. Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian kasus korupsi pengelolaan TKD di DIY, yang menyoroti rendahnya pemahaman terhadap regulasi.
Sebagian Tanah Kasultanan dimanfaatkan sebagai TKD, yang dikelola pemerintah kalurahan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi pengelolaan TKD justru mencederai nilai luhur yang melekat pada Tanah Kasultanan. Kasus di Kalurahan Caturtunggal (2023), Margokaton (2025), dan Condongcatur (2026) menjadi alarm keras bagi tata kelola Tanah Kasultanan di DIY.
Akar masalah dari sengkarut pemanfaatan TKD kerap kali berhulu pada rendahnya pemahaman terhadap regulasi. Meski tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, implementasinya di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan. Dalam sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga mengabaikan prosedur perizinan yang melibatkan Panitikismo, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Proses perizinan yang dianggap panjang sering disebut sebagai alasan, padahal mekanisme tersebut justru dirancang untuk melindungi Tanah Kasultanan dari penyalahgunaan. Ketika aturan diabaikan, celah penyalahgunaan menjadi kian terbuka. Kepatuhan terhadap regulasi dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek demi memperoleh keuntungan.
Sultan Soal Lurah Concat Tersangka di Kejati & Polda: Saya yang Ajukan Diproses! Kasus ini menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan TKD. Dengan demikian, nilai luhur yang melekat pada Tanah Kasultanan dapat dipertahankan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
