Sorot JogjaKomisi ojol 8% menjadi sorotan utama di kalangan pengemudi ojek online setelah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Di balik komisi ojol 8%, ada risiko yang mengintai pengemudi, terutama terkait dampak yang mungkin timbul dari perubahan kebijakan ini. Kebijakan baru ini menetapkan bahwa pengemudi akan menerima 92% dari tarif dasar perjalanan, sementara 8% sisanya menjadi komisi untuk aplikator.

Rumayya Batubara, ekonom dari Universitas Airlangga dan peneliti di Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi pengemudi dengan meningkatnya porsi pendapatan mereka, pengemudi tidak serta merta akan mengalami kenaikan pendapatan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan penyesuaian tarif dari aplikator untuk menjaga daya saing.

Baca juga:

“Aplikator dapat menurunkan tarif untuk menjaga jumlah order sehingga harga untuk konsumen tetap terjangkau,” jelas Rumayya. Oleh karena itu, meskipun angka komisi terlihat menguntungkan, yang lebih penting adalah menghitung take-home pay pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan waktu tunggu.

Dari sisi konsumen, dampak kebijakan ini masih dapat dikelola, asalkan hanya diterapkan pada layanan ojol roda dua. Namun, Rumayya mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memperluas kebijakan ini ke layanan lainnya, seperti taksi online atau pengantaran makanan, yang memiliki karakter bisnis berbeda.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menyoroti potensi risiko yang timbul dari pelaksanaan kebijakan ini. Meskipun skema bagi hasil baru berpotensi memberikan keuntungan kepada konsumen, ia mencatat bahwa penurunan tarif oleh aplikator dapat mengakibatkan pendapatan pengemudi menurun.

Baca juga:

“Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, termasuk para pengusaha dari aplikator, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi,” ungkap Cucun. Namun, ia juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan melibatkan Kementerian Perhubungan dalam pengaturannya.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online telah selesai dan mulai berlaku. Namun, ia juga mengakui adanya perbedaan penafsiran di lapangan mengenai cara menghitung potongan komisi, yang perlu diselesaikan agar para pengemudi tidak merasa dirugikan.

Untuk itu, evaluasi terhadap dampak kebijakan komisi ojol 8% selama 3-6 bulan ke depan sangat penting. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apakah pendapatan pengemudi benar-benar meningkat, bagaimana perkembangan jumlah orderan, dan apakah tarif untuk konsumen mengalami perubahan.

Baca juga:

Dengan demikian, di balik komisi ojol 8%, ada risiko yang mengintai pengemudi yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. Keberlanjutan dan kesehatan bisnis aplikator juga menjadi faktor penting yang harus dievaluasi. Kebijakan publik yang baik tidak hanya harus berpihak, tetapi juga harus dapat dijalankan secara berkelanjutan untuk semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.