Sorot Jogja – Pada hari Rabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 278 ribu situs judi online (judol) telah diblokir di sepanjang tahun 2026. Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka menjalankan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memerangi judol, narkoba, dan penyelundupan. Sigit juga menyatakan bahwa jajarannya telah menjerat 1.164 sindikat judol sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun.

Salah satu kasus judol yang menonjol adalah jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta. Kasus ini telah berhasil diungkap oleh Korps Bhayangkara, yang menemukan bahwa 322 WNA mengelola 145 domain. Setelah penyelidikan, 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Penindakan kasus judol ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah dampak negatif perjudian daring. Dengan demikian, warga negara asing yang terlibat dalam kasus judol ini diharapkan dapat dihukum dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Operasi tuntas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memerangi judol dan melindungi masyarakat. Semoga operasi ini dapat menyelesaikan kasus judol dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca juga:

Kasus judol Hayam Wuruk adalah contoh yang menonjol dari keberhasilan Korps Bhayangkara dalam memerangi judol. Dengan demikian, warga negara asing yang terlibat dalam kasus judol ini diharapkan dapat dihukum dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa operasi tuntas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi judol dan melindungi masyarakat. Dengan demikian, warga negara asing yang terlibat dalam kasus judol ini diharapkan dapat dihukum dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.