Sorot Jogja – Bebas dari penjara, Roy Suryo cerita detik-detik diciduk polisi usai subuhan: Saya kira kurir paket. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika, baru-baru ini menceritakan pengalaman menegangkan saat dirinya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, dan dikatakan oleh Roy berlangsung dalam suasana yang mirip dengan adegan film legendaris, Pengkhianatan G30S/PKI.

Roy Suryo menjelaskan bahwa ia baru pulang dari acara di Bandung sekitar pukul 02.00 WIB dan tertidur setelah menunaikan salat Subuh. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, suara bel pintu yang berulang kali membangunkannya. Awalnya, ia mengira tamu yang datang adalah kurir pengantar paket. “Saya pikir orang antar paket, tapi ternyata tiba-tiba mau ambil paket. Paket berwujud manusia,” ujarnya sambil tersenyum dalam tayangan siniar di kanal YouTube Refly Harun.

Baca juga:

Ketika ia melihat rekaman CCTV, Roy menyadari bahwa ada banyak orang di depan rumahnya. Dia pun masuk ke kamar mandi untuk mencuci muka sebelum kembali ke kamar tidur. Namun, situasi menjadi semakin tegang ketika para penyidik yang diperkirakan berjumlah tujuh orang, mengenakan masker hitam, merangsek masuk ke dalam rumah tanpa memberitahu terlebih dahulu. “Situasinya kayak gitu. Jadi, ada orang diambil dari rumahnya, kemudian merangsek sampai kamar tidur,” ungkapnya.

Selama penangkapan, Roy merasa tindakan yang dilakukan oleh polisi sangat brutal. Ia bahkan menyamakan penangkapannya dengan situasi yang digambarkan dalam film tersebut, di mana proses penangkapan dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia. Roy mengaku tidak sempat meminta bantuan pengacara dan sempat merasa terancam ketika polisi berusaha memborgolnya. “Saya harus menyebutkan sejujurnya hanya satu kata (penangkapan oleh polisi) yaitu brutal,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Untungnya, pada Senin, 22 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy dan menyetujui permohonan penangguhan penahanannya. Ia dan dokter Tifa, yang juga terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, kini wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Baca juga:

Roy Suryo kini mulai aktif kembali di media sosial dan kanal YouTube untuk membagikan pengalamannya, meskipun kondisinya masih belum sepenuhnya pulih setelah pengalaman traumatis tersebut. “Saya ingin berbagi pengalaman ini agar masyarakat tahu bagaimana proses penangkapan yang tidak manusiawi bisa terjadi,” tuturnya.

Dari penangkapan yang dialaminya, Roy berharap agar ke depan, proses hukum dapat dilakukan dengan lebih manusiawi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga berharap agar kasus yang menimpanya ini bisa menjadi perhatian bagi banyak pihak agar tidak terulang kembali.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: