Sorot Jogja – Presiden Mahfud MD baru-baru ini menyatakan bahwa koruptor kelas kakap bisa divonis mati. Ini berdasarkan pada kasus Herry Wirawan, seorang terdakwa yang divonis mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung. Mahfud MD setuju dengan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman mati.
Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan, namun jaksa melakukan banding dan majelis pengadilan tinggi Bandung memutuskan banding jaksa diterima sehingga Herry Wirawan divonis mati. Kejari Bandung masih menunggu apakah terpidana akan melakukan upaya hukum lain atau tidak.
Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan, mengatakan bahwa belum menerima putusan terbaru mengenai kasasi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan respons. Namun, Ira Mambo mengatakan bahwa mereka akan kembali ke pengadilan untuk meminta klarifikasi atas putusan terbaru.
Herry Wirawan divonis mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung. Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas dan telah menimbulkan kemarahan dari masyarakat. Mahfud MD setuju dengan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman mati.
Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati karena kasus Herry Wirawan telah menunjukkan bahwa koruptor kelas kakap bisa mendapatkan hukuman yang berat. Kasus ini telah menunjukkan bahwa pengadilan dapat menjatuhkan vonis yang berat terhadap koruptor kelas kakap.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Kasus Herry Wirawan telah menunjukkan bahwa koruptor kelas kakap bisa mendapatkan hukuman yang berat. Mahfud MD setuju dengan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman mati.
Mahfud MD setuju koruptor kelas kakap bisa divonis mati karena kasus Herry Wirawan telah menunjukkan bahwa koruptor kelas kakap bisa mendapatkan hukuman yang berat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
