Sorot Jogja – Dalam upaya menekan lonjakan produksi limbah rumah tangga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak kini mengandalkan keberadaan Bank Sampah Induk (BSI) yang telah dibentuk. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kepala DLH Kabupaten Demak, Mulyanto, menjelaskan bahwa BSI berfungsi sebagai pembina bagi bank sampah unit yang ada di tingkat desa. Saat ini, terdapat dua BSI yang aktif, yaitu BSI Katonsari yang berlokasi di Kecamatan Demak Kota dan BSI Batursari di Kecamatan Mranggen.
BSI berperan sebagai pusat koordinasi, penampung, dan pengelola akhir sampah kering dari berbagai bank sampah unit di masyarakat. DLH juga melakukan pendampingan, pembinaan, dan sosialisasi untuk pembentukan bank sampah baru. Upaya ini termasuk reaktivasi bank sampah yang sebelumnya tidak aktif agar dapat kembali beroperasi secara optimal.
Mulyanto menekankan bahwa bank sampah memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan sampah dari sumbernya. Dengan demikian, bank sampah bukan hanya bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperpanjang usia operasional TPA Berahan, yang merupakan satu-satunya TPA di Kabupaten Demak saat ini.
“Esensi dari pengelolaan sampah adalah tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga pada upaya mengurangi dampak pencemaran lingkungan, terutama dari sampah plastik yang sulit terurai,” ungkap Mulyanto. Dia menilai bahwa jika pengelolaan sampah dari hulu dapat berjalan dengan baik, maka dampaknya akan sangat signifikan dalam mengurangi beban TPA.
Dari rata-rata 10 kilogram sampah rumah tangga, sebagian besar dapat dipilah untuk dijual melalui bank sampah, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui lubang biopori. Dengan cara ini, hanya sebagian kecil dari total sampah yang benar-benar berakhir di TPA.
Mulyanto menambahkan bahwa TPA Berahan mulai beroperasi pada awal 2021. Sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup, usia operasional sebuah TPA umumnya berkisar 15 tahun. Dengan kondisi yang ada, TPA Berahan diperkirakan masih memiliki masa pakai sekitar 10 tahun lagi. Namun, jika volume sampah yang masuk dapat terus ditekan melalui pemilahan dan pengolahan di tingkat masyarakat, usia tersebut berpotensi diperpanjang hingga 25 bahkan 30 tahun.
“Bank sampah harus terus diperkuat. Ini bukan hanya masalah sampah, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Demak,” tutup Mulyanto.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
