Sorot Indonesia – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang biasa disebut BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang membantu memberikan akses layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan sesuai prosedur JKN kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan sistem pelayanan berjenjang, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya besar, selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Layanan BPJS Kesehatan yang diterima meliputi pemeriksaan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rawat jalan dan konsultasi medis, rawat inap di rumah sakit, persalinan normal maupun tindakan tertentu, operasi seperti caesar, katarak, dan jantung, obat-obatan sesuai formularium nasional, dan alat kesehatan tertentu sesuai indikasi medis.
Bagaimana dengan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ada beberapa layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan JKN berdasarkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN. Beberapa di antaranya adalah pelayanan tidak sesuai aturan perundang-undangan, fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat), kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain, kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi wajib, perawatan di luar negeri, tindakan estetika atau kosmetik, pengobatan infertilitas atau kemandulan, ortodonsi atau perawatan gigi estetika, ketergantungan alkohol dan narkoba, cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri, pengobatan alternatif belum terbukti medis, tindakan eksperimen atau penelitian medis, alat kontrasepsi dan produk non-medis, perbekalan kesehatan rumah tangga, kasus akibat tindak pidana dengan skema lain, layanan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan, layanan di luar manfaat JKN, layanan yang sudah ditanggung program lain, pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial, dan pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Selain itu, rujukan mandiri yang tidak sesuai prosedur juga dapat menyebabkan layanan tidak ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta JKN untuk memahami layanan yang diterima dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan JKN.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkah pendaftaran meliputi unduh aplikasi Mobile JKN, pilih menu "Daftar" lalu "Pendaftaran Peserta Baru", isi data diri seperti NIK dan informasi pribadi, pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), verifikasi melalui email aktif, mendapatkan Virtual Account untuk pembayaran, melakukan pembayaran iuran pertama, dan kartu digital aktif di aplikasi.
Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan sesuai prosedur JKN. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar BPJS Kesehatan dan memanfaatkan layanan yang telah tersedia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
