Sorot Jogja – JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menghadapi kenyataan pahit dalam proses hukum yang dijalaninya. Praperadilan III Roy Suryo soal ganti rugi Rp 206 juta tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada sidang yang digelar pada 6 Agustus 2026. Gugatan tersebut merupakan lanjutan dari beberapa praperadilan sebelumnya yang juga berfokus pada kelayakan tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian.
Dalam sidang tersebut, hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo tidak dapat diterima karena dianggap mengandung cacat formil. Salah satu alasan utama adalah karena tidak diikutsertakannya Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam gugatan tersebut. “Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas hakim.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang diwakili oleh Yasena, menjelaskan bahwa mereka akan segera memperbaiki berkas permohonan untuk diajukan kembali. “Kami akan menambah pihak yang perlu dilibatkan sesuai dengan pertimbangan hakim,” ungkap Roy setelah sidang. Meskipun gugatan ganti rugi ini tidak diterima, Roy Suryo tetap bertekad untuk melawan dan menyiapkan praperadilan baru.
Pada sidang yang sama, Roy Suryo juga mengajukan permohonan praperadilan keempat yang akan berbeda dari permohonan sebelumnya, yaitu berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal). Tim hukum Roy Suryo menganggap tindakan pencekalan dan penarikan paspor yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar hak klien mereka.
Dengan pengajuan praperadilan keempat ini, Roy Suryo ingin menguji keabsahan pencekalan yang dianggapnya telah kadaluarsa. “Kami berpendapat bahwa tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo melanggar hukum dan seharusnya dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yasena.
Kasus ini berawal dari dugaan fitnah yang melibatkan Roy Suryo terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Sejak saat itu, Roy Suryo telah mengajukan beberapa gugatan praperadilan, dengan hasil yang bervariasi. Sebelumnya, dalam praperadilan pertamanya, hakim mengabulkan sebagian gugatan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dianggap tidak sah.
Walaupun beberapa tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah, status tersangka Roy Suryo dalam kasus ini tetap berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan proses hukum yang ada, meskipun ada putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.
Dengan berlanjutnya proses hukum ini, Roy Suryo berharap dapat memperjuangkan haknya dan mendapatkan keadilan. Namun, tantangan yang dihadapinya semakin berat seiring dengan tidak diterimanya permohonan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Belum jelas apakah Roy Suryo akan berhasil dalam praperadilan keempatnya, tetapi ia bertekad untuk terus memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
