Sorot Jogja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia sedang dalam proses penyusunan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan tuntas pada pekan kedua September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BEI dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Hal ini bertujuan agar POJK yang dihasilkan lebih komprehensif dan implementatif tanpa mengurangi independensi OJK maupun BEI.
Dalam konteks demutualisasi, Hasan menekankan pentingnya mengatur mekanisme penawaran umum oleh BEI setelah proses tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan ticker code jika BEI melakukan self-listing. OJK berencana mempelajari praktik global yang ada untuk memastikan kebijakan yang tepat diambil.
Selain itu, OJK juga merespons maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai sektor. Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK akan terus memantau dampak dari PHK ini terhadap emiten dan memastikan keterbukaan informasi kepada investor. Setiap emiten yang mengurangi tenaga kerjanya secara signifikan diwajibkan untuk memberikan informasi yang memadai kepada publik, guna menjaga transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal.
OJK mencatat bahwa tekanan jual dari investor asing di pasar saham Indonesia menunjukkan tanda-tanda mereda, meskipun secara kumulatif aksi jual bersih masih mencapai sekitar Rp 74 triliun pada awal Juli 2026. Hasan menekankan bahwa pergerakan dana asing tidak bisa dipandang sebagai indikator fundamental pasar modal Indonesia semata, melainkan harus dilihat dalam konteks dinamika pasar keuangan global. OJK berupaya memperkuat komunikasi dengan investor institusi global untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia.
Di sisi lain, OJK juga bergerak untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara. Gubernur Bobby Nasution meminta OJK untuk memberikan masukan dan rekomendasi strategis untuk menangani berbagai persoalan ekonomi dan jasa keuangan di daerah tersebut. Ia berharap OJK dapat membantu UMKM agar lebih layak dibiayai dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baru-baru ini, OJK juga memberikan izin usaha kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Izin ini diharapkan dapat memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan berbagai langkah strategis yang diambil, OJK berupaya untuk menjaga stabilitas pasar, meningkatkan transparansi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, baik melalui pengaturan demutualisasi, respons terhadap isu PHK, maupun dukungan terhadap UMKM. OJK tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasannya demi kemajuan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
