Sorot Jogja – JAKARTA – Kabar gembira! Potongan komisi ojol resmi jadi 8 persen, berlaku 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penyesuaian pada 1 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan melalui masa uji coba. “Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” ujarnya. Kementerian Perhubungan telah melakukan pertemuan dengan berbagai aplikator ojek online dan pimpinan DPR untuk memastikan bahwa semua pihak siap untuk melaksanakan kebijakan ini.
Dudy menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama dalam rapat antara kementerian dan para aplikator, termasuk perusahaan besar seperti Grab, Gojek, dan Maxim. Hanya saja, InDrive masih melakukan penyesuaian terkait dengan model bisnisnya. “Saya pastikan bahwa para aplikator sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah,” tambah Dudy.
Saat ini, kebijakan potongan komisi 8 persen hanya akan berlaku untuk layanan ojek online roda dua. Hal ini disebabkan karena jumlah pengemudi dan pengguna untuk layanan roda dua jauh lebih banyak dibandingkan layanan roda empat. Menhub Dudy menjelaskan, “Fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini adalah untuk roda dua saja.”
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengemudi ojek online. Dengan menurunkan batas maksimal potongan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen, diharapkan kesejahteraan pengemudi dapat meningkat. Kementerian Perhubungan juga berencana untuk merevisi ketentuan yang ada, tanpa perlu membuat peraturan baru, karena perubahan ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022.
“Dengan adanya komisi 8 persen, kami akan merevisi ketentuan sebelumnya yang menyebutkan maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan kondisi ekonomi pengemudi ojek online yang selama ini mengandalkan penghasilan dari layanan ini.
Keputusan untuk menerapkan potongan komisi 8 persen ini datang setelah serangkaian unjuk rasa oleh pengemudi ojek daring yang menuntut pengurangan potongan komisi yang lebih tinggi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi bisa mendapatkan porsi lebih besar dari pendapatan yang mereka hasilkan.
Dalam beberapa bulan ke depan, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini. Diharapkan, dengan adanya kebijakan baru ini, penghasilan pengemudi ojek online dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka. Kabar gembira! Potongan komisi ojol resmi jadi 8 persen, berlaku 1 Juli 2026, menjadi langkah signifikan dalam regulasi transportasi online di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
