Sorot Jogja – Mahfud curiga tindakan Polri ini upaya mengaburkan perkara Jampidsus Febrie. Kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini semakin menarik perhatian publik. Pada tanggal 18 Agustus 2026, Febrie melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim untuk membatalkan sejumlah tindakan hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya, termasuk surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah menjalani penahanan. Kuasa hukumnya mengklaim bahwa semua proses hukum yang dilakukan tidak sah dan meminta agar hakim menyatakan semua tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi pada tanggal 15 Agustus 2026, pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini. Ia mencatat bahwa penyidik Kejaksaan Agung baru saja menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang senilai sekitar Rp476 miliar. Saleh menekankan bahwa relasi antara politik dan hukum harus dijaga agar tidak ada intervensi politik yang dapat memengaruhi penegakan hukum.
Saleh juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat menggeser fungsinya dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan. Dikhawatirkan, Mahfud curiga tindakan Polri ini upaya mengaburkan perkara Jampidsus Febrie dapat menciptakan ruang bagi praktik-praktik yang tidak transparan, di mana hukum digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Pengamat lainnya juga menyoroti bahwa langkah praperadilan yang diambil oleh Febrie merupakan haknya. Namun, proses tersebut harus diawasi agar tidak menjadi alat untuk memperlambat atau menyamarkan perkara pokok. Hal ini penting agar tidak terjadi manipulasi yang dapat merugikan keadilan dan proses hukum yang seharusnya berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menjamin bahwa penyidikan kasus ini dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan semua perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan mendukung transparansi dalam penegakan hukum. Mahfud curiga tindakan Polri ini upaya mengaburkan perkara Jampidsus Febrie adalah sinyal bagi publik untuk tetap kritis terhadap proses hukum yang berjalan. Hanya dengan pengawasan yang ketat, diharapkan keadilan bisa ditegakkan tanpa ada pengaruh politik yang mencederai proses hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
