Sorot Jogja – Insiden kebakaran yang melanda KM Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep pada tanggal 2 Agustus 2026 memicu perhatian luas dari masyarakat dan akademisi. Kapal yang beroperasi di rute Surabaya-Makassar tersebut terbakar di tengah laut, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keselamatan dan kelaiklautan kapal. Kronologi terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, insiden ini harus diusut tuntas dengan melibatkan audit hukum yang menyeluruh. Penyelidikan diharapkan tidak hanya fokus pada titik asal api, tetapi juga termasuk pemeriksaan sistem kelistrikan, alat keselamatan, serta manifest penumpang dan muatan. Ia menekankan pentingnya fakta forensik dalam membangun konstruksi perkara yang kuat.

Baca juga:

Penyelidikan resmi oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur telah dimulai. Kombes Pol Arman Asmara mengungkapkan bahwa tujuh saksi telah diperiksa dalam tahap awal penyelidikan. Metode Scientific Crime Investigation (SCI) akan digunakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada kebakaran tersebut. Proses pemeriksaan akan menyeluruh, dimulai dari keberangkatan kapal hingga terjadinya kebakaran.

Arman juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan saksi dan mendalami dokumen operasional kapal, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan manifest muatan. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan insiden tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), juga turut menyoroti pentingnya penanganan insiden ini. Ia mengapresiasi perkembangan positif dalam penanganan korban yang selamat, di mana jumlah pasien di rumah sakit terus menurun. BHS mendorong pemerintah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi laut di Indonesia.

Baca juga:

Dalam rilisnya, BHS menyatakan, “Kita harus mengambil hikmah dari tragedi ini untuk memastikan keselamatan penumpang di masa mendatang. Proses investigasi yang dilakukan oleh KNKT harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.” Dengan jelas, ia mengingatkan bahwa KNKT adalah lembaga resmi yang berwenang dalam investigasi kecelakaan di sektor pelayaran.

Dengan semakin berkembangnya penyelidikan, diharapkan kronologi terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep dapat terungkap sepenuhnya. Semua pihak yang terlibat dalam proses operasional kapal diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas untuk membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.

Insiden ini tidak hanya menyoroti perlunya audit di sektor pelayaran, tetapi juga menekankan pentingnya sinergi antar stakeholder dalam menjaga keselamatan transportasi laut di Indonesia. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.