Sorot Jogja – Di tengah hiruk-pikuk dunia hukum Indonesia, Beberkan KUHAP! Refly Harun ungkap praperadilan keempat Roy hingga singgung sidang Dokter Tifa menjadi topik yang mencuri perhatian publik. Pengacara dan pakar hukum tata negara, Refly Harun, baru-baru ini mengungkapkan kritik tajam terhadap proses hukum yang menimpa kliennya, Roy Suryo, serta menyoroti ketidakpatutan dalam sidang perkara Dokter Tifa.

Pada sidang lanjutan perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Refly Harun menegaskan bahwa sidang pokok perkara tersebut melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf E yang menyatakan bahwa sidang pokok harus dihentikan sementara jika terdapat proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Baca juga:

“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf C belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” ujarnya. Refly menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memaksakan sidang di tengah proses praperadilan sangat tidak patut. “Jadi, saya rasa tidak seharusnya JPU memanggil sidang di saat Dokter Tifa sedang menempuh jalur praperadilan,” tambah Refly.

Belum selesai dengan sidang Dokter Tifa, Refly juga membahas mengenai praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan uji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Salah satu isu utama yang diangkat adalah ketidaktransparanan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada pihak terlapor.

Menurut Refly, ketidakadaan dokumen tersebut secara otomatis membatalkan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo. “Jika SPDP dan Sprindik tidak sampai, maka bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130. Otomatis status tersangka di sini tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Baca juga:

Refly juga merespons tuduhan adanya penyalahgunaan proses (abuse of process) terkait pengajuan praperadilan yang berulang kali. “Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan mengajukan praperadilan, bahkan jika harus dilakukan berulang kali.

Dalam konteks ini, Refly memaparkan bahwa langkah hukum yang diambil Roy Suryo merupakan bagian dari haknya sebagai tersangka, dan keputusan apakah permohonan praperadilan diterima atau ditolak sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Dokter Tifa juga mengkritik langkah JPU yang meminta kliennya untuk melakukan wajib lapor. Mereka menilai hal tersebut tidak patut dilakukan saat proses praperadilan masih berlangsung. Abdullah Alkatiri, penasihat hukum Dokter Tifa, menegaskan bahwa JPU telah melanggar prosedur yang berlaku.

Baca juga:

Dengan adanya berbagai perdebatan dan kontroversi ini, publik semakin menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus-kasus ini. Beberkan KUHAP! Refly Harun ungkap praperadilan keempat Roy hingga singgung sidang Dokter Tifa menjadi bukti nyata bahwa proses hukum di Indonesia masih menyimpan banyak tantangan dan perlu pengawasan agar tidak terjadi kesewenangan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.