Sorot Jogja – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah signifikan dengan menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan. Aksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

Pemeriksaan ini bertepatan dengan penjemputan Febrie dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim 9 Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026, Febrie menjalani serangkaian pemeriksaan yang intensif, termasuk pemeriksaan maraton yang berlangsung selama tujuh jam pada Jumat (7/8/2026).

Baca juga:

Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 13.37 WIB dengan pengawalan ketat. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol, mencerminkan seriusnya kasus yang dihadapinya. Meskipun dikelilingi oleh awak media, Febrie memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie dihadirkan untuk pemeriksaan terkait dugaan TPPU. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain bernama Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Proses penyidikan TPPU ini dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru, yang mencakup pelimpahan perkara dari Polri. Penyelidikan ini terfokus pada temuan barang bukti yang sangat signifikan, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Baca juga:

Selama proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah memeriksa sembilan saksi, termasuk Don Ritto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak alat bukti dan memperkuat kasus yang sedang dibangun terhadap Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan Febrie di Kejagung menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang dulunya menjabat dalam institusi penegak hukum. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang pernah berada di posisi kekuasaan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Febrie kembali ke Rutan KPK pada pukul 20.55 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga:

Dengan adanya kasus ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menindaklanjuti kasus-kasus yang berpotensi merugikan negara. Kejagung geledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel [titlebase] adalah langkah nyata dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.