Sorot Jogja – Dalam langkah tegas menanggulangi korupsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Kejati Sulut tetapkan 3 tersangka korupsi tambang emas PT HWR, uang Rp18 miliar disita [titlebase] dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado, Jemmy Asiku, dan pusat perbelanjaan di Manado. Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 18 miliar, yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah dan mata uang asing.

Baca juga:

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Oikurnia Zega, penggeledahan berlangsung pada malam hari dan melibatkan tiga lokasi, yaitu kantor pemasaran di IT Center dan sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dokumen-dokumen penting dan perlengkapan pemurnian emas, termasuk butiran emas seberat 89 gram.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Oikurnia. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulut untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang telah berlangsung sejak Desember 2025 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.

Pihak Kejati Sulut menekankan bahwa meskipun uang sebesar Rp 15 miliar telah dikembalikan sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan masih terus berlanjut. Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut, menyatakan bahwa pengembalian ini hanya bersifat sementara dan akan terus didalami untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca juga:

Dalam konteks penegakan hukum yang berkelanjutan, Kejati Sulut juga membuka kemungkinan penambahan tersangka seiring dengan perkembangan kasus. “Kami akan terus bekerja untuk memastikan keadilan ditegakkan dan uang rakyat dapat diselamatkan,” tambah Jacob.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan, terutama yang dilakukan secara ilegal. Pihak berwenang telah menyatakan bahwa praktik penambangan emas yang tidak sah dapat berdampak parah terhadap lingkungan dan merugikan negara.

Dengan penetapan tersangka dan penyitaan uang yang signifikan, Kejati Sulut menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa tindakan hukum diambil terhadap mereka yang berusaha merugikan negara. Kejati Sulut tetapkan 3 tersangka korupsi tambang emas PT HWR, uang Rp18 miliar disita [titlebase] menunjukkan bahwa upaya ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.