Sorot Jogja – Di Solo, Bro Ron sindir Etik Suryani usai ditangkap KPK: Mungkin ingin ikuti gaya sekjennya

Puluhan wartawan di Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Mereka mengkritisi penggunaan kata ‘londo ireng’ dalm pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Harlah ke-28 PKB tanggal 23 Juli 2026 kemarin.

Baca juga:

“Dalam konteks sejarah, istilah ‘londo ireng’ merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers,” kata Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto.

“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.

Ketua AJI Solo Ika Yuniati menilai pelabelan ini menambah daftar intimidasi terhadap pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo.

Berdasarkan data AJI Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi kebebasan pers disebut makin memburuk. Kasus terbaru terjadi di Pulau Obi, Maluku Utara. Sejumlah wartawan dihalangi saat meliput dampak industri nikel.

Di Semarang, April 2025, fotografer Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, juga mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut.

AJI, PWI dan PFI Solo juga menyoroti intimidasi verbal pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. Ucapan “lu punya otak enggak?” dan “shut up” disebut sebagai pelecehan terhadap kerja jurnalistik.

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers,” kata Ika.

Puluhan jurnalis dan lembaga pers mahasiswa se- Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Mereka mengkritisi penggunaan kata ‘londo ireng’ dalm pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Harlah ke-28 PKB tanggal 23 Juli 2026 kemarin.

Baca juga:

“Dalam konteks sejarah, istilah ‘londo ireng’ merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers,” kata Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto.

“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.

Ketua AJI Solo Ika Yuniati menilai pelabelan ini menambah daftar intimidasi terhadap pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo.

Berdasarkan data AJI Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi kebebasan pers disebut makin memburuk. Kasus terbaru terjadi di Pulau Obi, Maluku Utara. Sejumlah wartawan dihalangi saat meliput dampak industri nikel.

Di Semarang, April 2025, fotografer Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, juga mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut.

AJI, PWI dan PFI Solo juga menyoroti intimidasi verbal pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. Ucapan “lu punya otak enggak?” dan “shut up” disebut sebagai pelecehan terhadap kerja jurnalistik.

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers,” kata Ika.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan pers masih menjadi tantangan di Indonesia.

Baca juga:

Demokrasi memerlukan kritik dan saran dari masyarakat, termasuk dari wartawan.

Aksi ini menunjukkan bahwa jurnalis dan lembaga pers masih peduli dengan kebebasan pers.

Mereka ingin mendorong pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan kebebasan pers.

Kebebasan pers adalah salah satu aspek penting demokrasi.

Demikianlah liputan ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.