Sorot Jogja – Dicecar! Gafur & Refly Harun tanya ahli pidana soal penetapan tersangka di praperadilan Roy Suryo [titlebase]

Jakarta, Kompas TV – Usai menjalani sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, Ayah, dan tim lainnya menyampaikan keyakinan bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan.

Baca juga:

Menurut Refly Harun, Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 UU ITE. Tim kuasa hukum juga menilai keterangan ahli dari pihak termohon hanya bersifat normatif dan belum menjawab substansi perkara yang dipersoalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo memperlihatkan ijazah doktor asli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membantah tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu. Ia menegaskan telah mengikuti seluruh proses akademik hingga wisuda dan menyatakan pihak UNJ telah memastikan ijazah tersebut sah.

Roy Suryo juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah terkait keabsahan ijazahnya.

Baca juga:

Simultaneously, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.

Dalam paparannya, Prasetyo menyampaikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil melampaui target hingga 144,38 persen. Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut.

Pemerintah menegaskan setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Baca juga:

Dalam kesimpulan, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 UU ITE. Mereka juga menilai keterangan ahli dari pihak termohon hanya bersifat normatif dan belum menjawab substansi perkara yang dipersoalkan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.