Sorot Jogja – Menghindar saat ditanya isu mundur sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah ngaku masih dapat tugas tuntaskan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara sukarela. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas lembaga agar kasus korupsi yang menjeratnya tidak berdampak negatif pada institusi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan Febrie diambil demi mencegah terjadinya ekses yang tidak baik bagi Kejaksaan. “Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” ungkap Anang dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Baca juga:

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah menerima surat pengunduran diri Febrie. Meskipun demikian, Anang memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Jampidsus, karena semua tugas dan fungsi tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Febrie Adriansyah tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI setelah mundur dari jabatannya. Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut melekat pada jabatan, bukan pada pribadi. “Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada, ya,” jelasnya.

Pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersama seorang pihak swasta berinisial DR, Febrie menghadapi tuduhan berdasarkan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi dan pencucian uang.

Baca juga:

Walaupun telah mengundurkan diri, Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Anang menjelaskan bahwa status kepegawaian Febrie tidak akan berubah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN),” ujar Anang.

Pemeriksaan internal terhadap Febrie oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) belum dilakukan, namun Anang mengungkapkan bahwa proses tersebut akan berjalan beriringan setelah Kejagung mempelajari semua berkas administrasi dan barang bukti yang ada.

Dengan pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung dan menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.