Sorot Jogja – Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini. Kesaksian Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, mengenai gaji pokok yang hanya Rp2,6 juta per bulan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juni 2026, memicu kontroversi yang meluas.

Setelah kesaksian tersebut, Cenuk mengalami berbagai tekanan, termasuk doxing yang berdampak pada kesehatan mentalnya. Informasi pribadi Cenuk dibagikan oleh mantan Rektor Unair, Prof M Nasih, di media sosial, yang dianggap sebagai tindakan intimidasi. Meskipun unggahan tersebut telah dihapus, dampaknya sudah meluas, menyebabkan Cenuk menjadi sasaran komentar negatif dari netizen.

Baca juga:

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyatakan bahwa masalah yang dialami Cenuk tidak hanya terjadi setelah kesaksiannya di MK. Pengurangan jam mengajar dan pemotongan gaji telah menjadi bagian dari tekanan yang dihadapi Cenuk selama bertahun-tahun. Isman Rahmani Yusron, Kepala Departemen Komunikasi SPK, menjelaskan bahwa pengurangan jam mengajar sudah dimulai sejak 2020, jauh sebelum kesaksian di MK.

“Cenuk mengalami berbagai hambatan dalam pekerjaannya, termasuk pengurangan jam mengajar dan ketidakpastian tunjangan sertifikasi dosen,” ungkap Isman. Selain itu, Cenuk juga menghadapi tuduhan publik yang menyudutkan, seperti klaim bahwa ia telah memalsukan fakta di persidangan.

Perdebatan mengenai gaji dosen di Indonesia semakin membara, terutama setelah kesaksian Cenuk. Banyak dosen mengungkapkan kondisi serupa, di mana gaji mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagai contoh, Imam Akhmad, seorang dosen di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, juga menceritakan bagaimana ia harus berjualan bubur bayi untuk menambah penghasilan.

Baca juga:

“Gaji awal saya tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan, dan saya harus mencari pekerjaan sampingan,” kata Imam. Ia berharap bahwa gugatan yang diajukan ke MK dapat mendorong perbaikan kesejahteraan bagi dosen dan guru di Indonesia.

Polemik gaji dosen ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem remunerasi tenaga pendidik. Gaji yang layak sangat penting agar mereka dapat fokus dalam menjalankan tugas mencerdaskan bangsa tanpa terbebani masalah ekonomi. Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini, menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya masalah individu, tetapi mencerminkan kondisi yang lebih luas di dunia pendidikan Indonesia.

Dengan semakin banyak dosen yang berbagi pengalaman mereka, diharapkan akan ada perhatian lebih dari pemerintah dan pihak terkait untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.