Sorot Jogja – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa sebuah rumah di Wonogiri diduga menjadi tempat simpan brankas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Rumah tersebut terletak di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, dan merupakan milik keluarga suami Etik, Wardoyo Wijaya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK berlangsung pada malam hari, membuat warga sekitar tidak menyaksikan langsung proses tersebut. Namun, informasi mengenai pemeriksaan brankas segera menyebar di kalangan masyarakat. Menurut pantauan, rumah yang bersangkutan tampak sepi, dengan kondisi yang terawat dan seluruh pintu serta jendela tertutup rapat.

Baca juga:

KPK menemukan bahwa brankas yang diduga menyimpan harta hasil korupsi Bupati Sukoharjo berisi uang tunai senilai total Rp 21,2 miliar. Barang bukti tersebut termasuk uang rupiah, valuta asing, dan logam mulia. Hal ini menunjukkan bahwa rumah ini bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga berfungsi sebagai lokasi penyimpanan aset yang diduga hasil dari tindakan korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa brankas yang ditemukan di lokasi ini memiliki empat laci yang dipenuhi uang tunai dan berbagai jenis mata uang asing, termasuk dolar Amerika, dolar Australia, dan yen Jepang. Ini mengindikasikan adanya praktik pemerasan yang melibatkan para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Etik Suryani, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK juga mendalami dugaan keterlibatan suaminya, Wardoyo Wijaya, dalam kasus ini. Penggeledahan ini menegaskan bahwa rumah di Wonogiri diduga jadi tempat simpan brankas Bupati Sukoharjo, yang menyimpan aset-aset tidak sah tersebut.

Baca juga:

Selain rumah di Wonogiri, KPK juga menemukan satu lokasi lain di Laweyan yang diduga berfungsi sebagai safe house untuk menyimpan barang bukti. Hanya orang-orang kepercayaan Etik Suryani yang memiliki akses ke lokasi-lokasi ini, menambah kesan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kejahatan ini.

Dalam proses penyidikan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6,4 miliar dan sejumlah mata uang asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar. Sementara itu, logam mulia yang berhasil disita memiliki berat total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar.

Etik Suryani diduga mengumpulkan dana dari pemerasan dengan memanfaatkan jabatan dan wewenangnya. Pelanggaran ini terjadi ketika ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga:

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi. Rumah di Wonogiri diduga jadi tempat simpan brankas Bupati Sukoharjo menjadi sorotan utama dalam kasus ini, menunjukkan betapa pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.