Sorot JogjaKapolri tanggapi pernyataan Mahfud MD soal penyerahan perkara eks Jampidsus tak sesuai KUHAP, menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menilai bahwa proses pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan bahwa penyerahan perkara tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat terkait pernyataan Mahfud MD, dengan meminta wartawan untuk menanyakan langsung detail keberatan tersebut kepada pihak Mahfud. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menilai bahwa tuntutan publik agar lembaga mereka segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini masih terlalu cepat untuk dilakukan.

Baca juga:

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memang telah memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Kapolri tanggapi pernyataan Mahfud MD soal penyerahan perkara eks Jampidsus tak sesuai KUHAP, dan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP.

Presiden Petisi Ahli (Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca juga:

Kapolri tanggapi pernyataan Mahfud MD soal penyerahan perkara eks Jampidsus tak sesuai KUHAP, dengan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP. Ia juga menekankan bahwa penyerahan perkara tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

Kesimpulan dari perdebatan hangat ini adalah bahwa Kapolri tanggapi pernyataan Mahfud MD soal penyerahan perkara eks Jampidsus tak sesuai KUHAP, dengan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP. Penyerahan perkara tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.