Sorot JogjaPembunuhan berencana terhadap keluarga di Indramayu, Jawa Barat, telah menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan masyarakat. Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh dua orang terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Mereka telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Indramayu, namun mereka telah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: