Sorot Jogja – Kasus tragis terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah, di mana 3 santri ponpes di Lombok Tengah dibakar hidup-hidup, polisi periksa 17 saksi untuk ungkap perkara. Insiden ini melibatkan tiga santri berusia 14 tahun, ADR, SAH, dan SS, yang diduga dibakar oleh senior mereka. Akibat kejadian ini, SS meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah mendapatkan perawatan medis, sementara ADR dan SAH mengalami luka bakar parah.

Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, menyoroti perlakuan terhadap korban yang diajak ke mall setelah insiden tersebut. Menurut Hotman, seharusnya korban mendapatkan perawatan medis yang layak, bukan dibawa ke tempat yang tidak sesuai dengan kondisi mereka. Kejadian ini membuatnya melaporkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, karena merasa ada hal yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:

Pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AMR yang merupakan pimpinan ponpes dan MR, santri yang melakukan aksi pembakaran. Kedua tersangka dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, karena penyidik menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakannya. Ancaman hukuman bagi mereka dapat mencapai 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi untuk mendalami kasus ini. Penanganan kasus ini terhambat karena terdapat upaya damai antara keluarga korban dan pihak ponpes, yang baru berakhir dengan laporan ke polisi pada bulan Juni 2026. Pada saat itu, keluarga korban merasa terpaksa untuk menerima surat damai yang disodorkan kepada mereka.

Dalam perkembangan terbaru, meskipun status MR telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengambil langkah humanis dengan tidak menahannya, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Sebagai gantinya, MR dikenakan sanksi wajib lapor. Sementara itu, AMR juga belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan lanjutan untuk AMR akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik.

Baca juga:

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena adanya dugaan bahwa pihak ponpes berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal dan menghindari proses hukum. Hotman Paris, dalam pernyataannya, menunjukkan rasa tidak puas terhadap cara penanganan kasus ini dan berharap agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas, dengan keadilan bagi para korban dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kasus 3 santri ponpes di Lombok Tengah dibakar hidup-hidup, polisi periksa 17 saksi untuk ungkap perkara ini menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum yang adil.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: