Sorot Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap skandal besar yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Terkuak! KPK ungkap eks kakanwil pajak minta sponsor fashion show anak, terima Rp700 juta [titlebase]. Haniv diduga meminta dana sponsorship dari perusahaan wajib pajak untuk mendanai kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya.
Plt Dirdik KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Haniv memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha keluarganya. “Tersangka diduga menggunakan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” jelas Taufik dalam tayangan Primetime News Metro TV yang disiarkan pada 21 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa total dana yang terkumpul dari permintaan sponsorship tersebut mencapai sekitar Rp700 juta. Rinciannya, Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta. Namun, dana untuk fashion show anaknya ini hanya merupakan bagian kecil dari total gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat.
KPK mencatat bahwa total gratifikasi yang diterima Haniv antara tahun 2013 hingga 2018 mencapai sekitar Rp20,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar diterima dalam bentuk mata uang asing yang kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer.
Haniv, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025, diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi serta bisnis keluarganya. Salah satu modus yang terungkap adalah ketika Haniv mengirim email kepada bawahannya pada tahun 2016, meminta mereka untuk mencarikan sponsor untuk acara fashion show anaknya dengan inisial FP.
Permintaan tersebut kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang berada dalam wilayah Jakarta maupun luar Jakarta. Dan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga merespons dengan mentransfer uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Namun, kegiatan ini bukanlah satu-satunya cara Haniv untuk mendapatkan gratifikasi. KPK juga menemukan bahwa selama periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima valuta asing dari beberapa pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian diduga disimpan Haniv dalam bentuk deposito, dengan nilai total mencapai Rp10 miliar.
Tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan KPK terus menyelidiki lebih lanjut terkait aset-aset lain yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut. Haniv kini ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan terkuaknya praktik korupsi ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindakan korupsi di lingkungan pemerintah, terutama di sektor perpajakan yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara yang bersih dan transparan. Terkuak! KPK ungkap eks kakanwil pajak minta sponsor fashion show anak, terima Rp700 juta [titlebase] merupakan contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
