Sorot Jogja – Di tengah sorotan tajam terhadap praktik hukum di Indonesia, Praperadilan Roy Suryo berkali-kali, Rismon uji KUHAP ke MK [titlebase] menjadi topik pembicaraan hangat. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan fokus pada pengaturan praperadilan yang dapat diajukan secara berulang dalam satu perkara.

Rismon menilai bahwa pengajuan praperadilan berulang dapat menghambat proses peradilan yang seharusnya cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini diungkap setelah melihat fenomena Roy Suryo yang mengajukan permohonan praperadilan hingga lima kali. Dalam konteks ini, Rismon meminta adanya batasan sehingga praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka.

Baca juga:

Pada kesempatan yang sama, Rismon dan kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menekankan bahwa praktik praperadilan yang dilakukan berulang kali dapat merugikan kecepatan proses hukum. “Pengajuan praperadilan yang banyak ini bisa mengganggu kepastian hukum,” ujar Jahmada saat mengajukan gugatan di Gedung MK.

Selain itu, Rismon juga menyebutkan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru yang memungkinkan praperadilan berulang perlu ditinjau kembali, terutama Pasal 163 ayat (1) huruf e yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang jelas mengenai hal ini.

Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan ganti kerugian yang timbul akibat putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan dan penahanan dirinya tidak sah. Roy menambahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak Termohon dalam praperadilan tersebut.

Baca juga:

“Praperadilan kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja,” ungkap Roy kepada wartawan. Dia menyatakan bahwa permohonan ini merupakan amanah dari praperadilan sebelumnya yang diminta oleh hakim untuk menambahkan pihak.

Dalam konteks ini, fenomena Praperadilan Roy Suryo berkali-kali, Rismon uji KUHAP ke MK [titlebase] menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang bisa mengganggu penegakan hukum di Indonesia. Rismon dan tim hukumnya berpendapat bahwa pengajuan berulang dapat merusak prinsip dasar dari sistem peradilan yang seharusnya efisien dan efektif.

Melihat situasi ini, kedua kasus menjadi sorotan penting dalam diskursus hukum di Indonesia, di mana masyarakat menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Dalam situasi tersebut, publik berharap agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, tanpa adanya praktik yang dapat menghambat proses peradilan yang seharusnya berjalan sesuai prinsip keadilan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.