Sorot Jogja – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menahan Don Ritto (DR), seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan PT Asabri. Penahanan ini dilakukan setelah penyerahan dari pihak kepolisian dan menciptakan kejutan bagi kuasa hukum Don Ritto. Ia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kemudian digiring ke dalam gedung.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung. Penahanan ini berkaitan dengan sangkaan yang juga diajukan oleh Polda Metro Jaya, yaitu terkait kasus PT Asabri klaster Tan Kian. Handika menyatakan, “Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya temuan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang ditemukan di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor. Handika menegaskan bahwa emas dan uang tersebut adalah milik Don Ritto yang merupakan aset dari yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, bukan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, Don Ritto telah meminta izin kepada Febrie untuk menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan pada tahun 2023. “Yayasan ini sudah memiliki sekitar 700 santri dari Indonesia Timur yang menjalani program pesantren di Banten,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya membangun brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang berharga milik yayasan.
Febrie Adriansyah, yang juga diperiksa dalam kasus ini, mengaku tidak mengetahui renovasi atau kondisi rumah di Sentul, yang sejak tahun 2022 dikelola oleh Don Ritto. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa rumah tersebut merupakan hibah dari mertua Febrie kepada cucunya, dan Febrie tidak lagi terlibat dalam pengelolaan rumah tersebut sejak ditangani oleh Don Ritto.
Hotman menegaskan, “Rumah di Sentul itu sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar. Kalau ada renovasi kecil, itu di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun rumah tersebut secara administratif terkait dengan Febrie, pengelolaannya sepenuhnya berada di tangan Don Ritto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan aset yang sangat besar, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang diperkirakan bernilai Rp476 miliar. Penemuan ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan dua tokoh penting dalam dunia hukum ini.
Keputusan untuk menahan Don Ritto dan pengakuan mengenai kepemilikan emas tersebut akan menjadi sorotan bagi publik dan media, mengingat dampaknya terhadap reputasi dan posisi hukum kedua individu tersebut. Penanganan kasus ini akan terus menjadi perhatian, terutama dalam konteks hukum dan transparansi lembaga negara.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
