Sorot Jogja – Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan tradisi pacu jalur yang terkenal di daerah tersebut. KPK kaitkan kasus bupati Kuansing dengan pacu jalur, kok bisa? Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menekankan bahwa tindakan korupsi yang terjadi mencoreng nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kuansing, yang selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur.

Penyidikan KPK terhadap Suhardiman Amby dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 10 orang, termasuk Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di pemerintahan daerah. Menurut Budi Prasetyo, dugaan ini menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang untuk Suhardiman, yang seharusnya tidak terjadi dalam pemerintahan yang bersih.

Baca juga:

Dalam konteks ini, Budi menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan integritas penyelenggara negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur daerah. “Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah,” ujarnya.

KPK saat ini sedang mendalami lebih lanjut dugaan aliran uang dari Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pengakuan Raja Juli mengenai penerimaan amplop dari Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada bulan Juni menjadi bahan penyidikan yang penting. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan menyelidiki lebih jauh mengenai hubungan antara uang yang dikumpulkan Suhardiman dan amplop yang diterima oleh Raja Juli. Diketahui bahwa Suhardiman diduga memalak 914 petani untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare, dan uang yang dikumpulkan tersebut konversikan ke dalam dollar Singapura.

KPK juga mencatat bahwa ini bukan pertama kalinya kasus korupsi melibatkan pejabat di Kabupaten Kuansing. Sebelumnya, pada tahun 2021, KPK pernah melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, yang juga terjerat dalam kasus korupsi suap perpanjangan hak guna usaha.

Baca juga:

Melihat latar belakang tersebut, KPK mengingatkan perlunya penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di Kuansing. Budi Prasetyo menekankan bahwa penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas daerah, khususnya dalam tradisi pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif. KPK kaitkan kasus bupati Kuansing dengan pacu jalur, kok bisa? Ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh semua pihak agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan tetap terjaga.

Dengan berkembangnya penyidikan ini, masyarakat berharap agar KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, sehingga praktik korupsi tidak terulang di masa mendatang. Sejalan dengan itu, penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: