Sorot Jogja – Belakangan ini, Klaim salah terkait penghapusan MBG beredar di media sosial [titlebase] dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Narasi yang beredar menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengalihkan anggarannya ke sektor pendidikan. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan resmi mengenai gugatan anggaran untuk program MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses persidangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 masih berlangsung, dan baru-baru ini sidang lanjutan diadakan pada 3 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, keterangan dari kepala sekolah dipresentasikan sebagai saksi oleh pihak pemerintah.

Baca juga:

Mantan Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, dalam sidang tersebut menekankan pentingnya program MBG sebagai kebijakan afirmatif untuk mengatasi ketimpangan sosial. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi. “Tanpa kehadiran negara melalui program gizi sekolah, anak-anak dari latar belakang miskin akan terus tertinggal,” katanya.

Lebih jauh, Hafid menegaskan bahwa MBG menjadi instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin melebar. Program ini diharapkan dapat memastikan anak-anak dari kelompok ekonomi lemah tetap memiliki daya saing di masa depan.

Selain klaim palsu mengenai penghapusan MBG, masyarakat juga disarankan untuk waspada terhadap penyebaran hoaks lainnya, seperti narasi yang mengklaim bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak. Pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa tidak ada informasi yang valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut.

Baca juga:

Oleh karena itu, penting bagi publik untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari media sosial. Disinformasi dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan program-program pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan informasi akurat kepada publik untuk mencegah penyebaran informasi yang salah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami situasi dan kebijakan yang ada tanpa terpengaruh oleh berita bohong yang beredar di luar sana.

Dalam era informasi digital yang cepat ini, peran masyarakat dalam memeriksa kebenaran suatu berita sangatlah penting. Dengan melakukan cek fakta, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan informasi yang lebih sehat dan terpercaya.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.