Sorot Jogja – Sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi [titlebase] berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Roy Suryo dituduh menyebarkan berita bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Pada sidang kali ini, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon menghadirkan bukti-bukti dan seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan ini dihadiri oleh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan.

Baca juga:

Salah satu momen penting dalam sidang adalah ketika tim pengacara Roy Suryo memutar video yang merekam detik-detik penangkapan kliennya. Dalam video tersebut, sopir pribadi Roy Suryo, M. Khoiri, memberikan kesaksian bahwa aparat kepolisian tidak menunjukkan dokumen resmi saat melakukan penangkapan di kediaman Roy. Istri Roy Suryo terlihat sangat emosional dan menolak suaminya dibawa oleh petugas, menegaskan bahwa tindakan tersebut ilegal karena tidak ada komunikasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.

Di sisi lain, petugas kepolisian di lokasi menyatakan bahwa mereka sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan mencoba menyerahkan berkas administrasi saat penangkapan, tetapi ditolak oleh keluarga Roy Suryo. Suasana sidang semakin tegang ketika hakim mengingatkan semua pihak untuk tidak mengajukan pertanyaan yang sama secara berulang.

Selain itu, pada hari yang sama, Roy Suryo juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang sedang menjalani sidang perdana terkait kasus serupa. Roy menyatakan bahwa penundaan sidang praperadilannya memberinya kesempatan untuk mendampingi dr Tifa. Roy, yang mengenakan kemeja biru gelap dan jas hitam, tiba di lokasi sekitar pukul 10.28 WIB dan menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil.

Baca juga:

Roy Suryo mengungkapkan bahwa kehadirannya di sidang dr Tifa adalah bentuk solidaritas, dan ia berharap kasus-kasus seperti ini dapat ditangani dengan baik oleh pihak berwenang. Meskipun sidang praperadilannya dijadwalkan pada sore hari, Roy merasa bersyukur dapat memberikan dukungan kepada sahabatnya yang juga terjerat masalah hukum yang sama.

Proses hukum yang dihadapi oleh Roy Suryo dan dr Tifa menunjukkan betapa rumitnya situasi yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden. Hingga saat ini, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo masih menunggu putusan dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: