Sorot Jogja – Sidang praperadilan yang dihadapi Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026), Roy Suryo menyampaikan bukti video yang mengundang perhatian. Bukti ini disampaikan untuk menjawab tudingan Roy Suryo soal penyusup di sidang praperadilan, Suhadi balik sebut gugatan keliru [titlebase].

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menghadirkan empat rekaman video yang merekam momen-momen penting selama proses penangkapan dan penahanan Roy. Video pertama menunjukkan saat petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya memasuki kamar pribadi Roy di Bintaro, Tangerang Selatan. Video kedua merekam perdebatan antara pihak keluarga Roy dengan petugas yang datang untuk menangkapnya.

Baca juga:

Video ketiga menampilkan proses Roy Suryo dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan video keempat memperlihatkan momen saat Roy diangkut kembali ke rutan dari rumah sakit. Gafur menyatakan bahwa video-video ini akan menjadi alat bukti yang krusial dalam persidangan. “Kami berharap video ini dapat memperkuat dalil-dalil yang kami sampaikan,” ujarnya.

Selain video, Roy juga menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Khoiri yang merupakan sopirnya, Aida yang adalah temannya, dan Krisanti, asisten pribadi mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Ketiga saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang mendukung posisinya dalam gugatan praperadilan ini.

Dalam sidang ini, Roy Suryo menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Ia menyebutkan bahwa semua tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sebagai respons terhadap pernyataan Roy, Polda Metro Jaya mengaku telah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut Kombes Pol Abrianto Pardede, semua tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:

Abrianto menjelaskan bahwa penyidik telah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah sebelum melakukan penggeledahan di rumah Roy. Ia menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak berdasar dan seharusnya ditolak oleh hakim.

Dengan situasi ini, persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) diharapkan akan semakin jelas. Kedua belah pihak, baik dari Roy Suryo maupun Polda Metro Jaya, siap dengan bukti dan saksi yang akan diajukan. Sidang ini mencerminkan ketegangan antara pihak penggugat dan termohon yang berpotensi mengubah jalannya kasus ini.

Apakah video yang dihadirkan Roy Suryo akan cukup untuk mendukung gugatannya? Atau justru akan memperkuat posisi Polda Metro Jaya? Hasil sidang selanjutnya akan menjadi kunci bagi kedua belah pihak dalam mencari keadilan di ranah hukum.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.