Sorot JogjaBanyumas, Jawa Tengah – Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan di mana seorang istri diduga berkomplot dengan tiga pria untuk membunuh suaminya. Kasus ini melibatkan Ifaryanti alias IF (61), istri korban, dan tiga tersangka lainnya, yaitu AR (50), JR (43), dan RS (29), yang semuanya kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan tersebut sudah disusun sejak Januari 2026. Para tersangka merencanakan aksi keji ini selama enam bulan sebelum akhirnya melaksanakannya pada tanggal 25 hingga 26 Juni 2026. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:

Kasus ini bermula ketika Ifaryanti menjalin hubungan asmara dengan AR melalui media sosial TikTok. Dalam komunikasi mereka, IF sering mengeluhkan perlakuan suaminya, Eddy Yono Subagyo alias EM (67), yang menurutnya sering memarahinya. Selain itu, dia juga merasa kesal karena suaminya menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya.

Rencana pembunuhan ini berawal dari saran AR yang menawarkan untuk melakukan santet terhadap korban. Namun, setelah upaya santet tersebut gagal, rencana berubah menjadi pembunuhan dengan menggunakan kekerasan. Dalam persiapan eksekusi, IF menyediakan alat-alat seperti balok kayu dan kabel listrik, sementara AR dan JR bertindak sebagai eksekutor. RS, yang juga terlibat, diketahui sebagai sopir mobil rental yang membawa mereka ke lokasi kejadian.

Polisi mengungkap bahwa sebelum pembunuhan terjadi, IF dan AR telah merencanakan beberapa metode untuk menghabisi nyawa korban, mulai dari menggunakan racun hingga suntikan obat bius. Namun, semua rencana tersebut tidak berhasil dilaksanakan hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan pembunuhan secara langsung.

Baca juga:

Setelah memastikan korban tewas, para pelaku melarikan diri ke hotel. IF, yang menunggu di luar, baru masuk setelah memastikan suaminya tidak bernyawa. Dengan penangkapan keempat tersangka, polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dari hubungan yang tidak sehat dan konflik rumah tangga yang bisa berujung pada tindakan kriminal.

Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Banyumas, tetapi juga menarik perhatian luas terkait dengan motif asmara dan penguasaan harta yang menjadi latar belakang pembunuhan ini. Tersangka IF dan AR kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius, sementara JR dan RS juga turut serta dalam komplotan berbahaya ini.

Diduga berkomplot dengan istri yang rencanakan bunuh suami, polisi tangkap tiga pria di Banten. Kasus ini akan terus diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian untuk menemukan semua fakta dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.